SIMALUNGUN - Kalangan masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun menutup aktivitas Toko Anda di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 435, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/04/2026), sekira pukul 13.00 WIB.
Pasalnya, kalangan masyarakat melalui sejumlah nara sumber saat ditemui awak media ini menuding, pihak pengusaha yang menjual Furniture dan Alat Elektronik ini disebutkan telah menyalahgunakan izin operasionalnya menjadi Tempat Hiburan Malam (THM; red).
"Selama ini masyarakat dikelabui pengusaha Toko Anda Perdagangan dan tak menyangka di ruko tersebut menyediakan Tempat Hiburan Malam (THM; red) dengan metode ruangan Karaoke Television (KTV; red), " sebut warga sekitar lokasinya.

Saat ditemui, Dikretur LRR Simalungun, Joel Sinaga mengungkapkan, dirinya tidak menyangka, aktivitas Toko Anda di siang hari memasarkan berbagai jenis Furniture dan Elektronik berubah pada malam hari jadi THM yang menyajikan, dunia malam.
"Kita ketahui bersama, Tempat Hiburan Malam identik dengan music dugem, minuman beralkohol tanpa cukai, wanita penghibur dan obat terlarang (Ekstasi; red). Hal ini luput dari pengawasan pihak berwenang, " ujar Aktivis yang berdomisili di Kelurahan Perdagangan III ini.
Selanjutnya, Joel Sinaga menegaskan, pihak Pemerintah Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun dan BNN Simalungun, terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal Toko Anda Perdagangan yang merusak moral dan tatanan kehidupan masyarakat setempat.
"Selama ini, sepengetahuan masyarakat hanyalah toko perabotan rumah tangga dan kami harapkan tindakan tegas, sebelum masyarakat yang nantinya bertindak secara beramai-ramai menutup paksa tempat tersebut, " tegas Joel Sinaga mengakhiri.
Terpisah, Roni Butarbutar selaku Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Simalungun hingga rilis berita ini dilansir ke publik, belum dapat dimintai tanggapannya dan hal yang sama, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.H., belum dapat dihubungi.

Sebelumnya diberitakan,
Toko Anda Perdagangan menyediakan, produk elektronik dan juga furniture untuk memenuhi kebutuhan konsumennya. Namun, informasi terkait aktivitas ilegal Toko ANDA menjadi Tempat Hiburan Malam (THM; red) telah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu.
Menurut, keterangan nara sumber saat ditemui awak media mengungkapkan, adanya aktivitas dunia malam, diiringi alunan musik Dj dan dilengkapi wanita penghibur, serta sajian berbagai jenis minuman beralkohol tanpa cukai tersedia di KTV ANDA.
Informasi dihimpun, Toko ANDA Pematangsiantar membuka cabangnya, Toko ANDA beralamat di Jalan Sisingamangaraja, Nomor 435, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/04/2026), sekira pukul 17.00 WIB.
"Dua orang pria tertangkap polisi, saat bertransaksi pil Ekstasi atau 3, 4 - methylenedioxymethamphetamine (MDMA; red) di Toko atau KTV ANDA Perdagangan, pada Minggu (31/07/2022) sekira pukul 20.00 WIB yang lalu, " ungkap warga saat ditemui awak media.
Sementara, menurut nara sumber lainnya mengungkapkan, pengalaman dirinya saat berkunjung ke KTV ANDA mengaku, ditawari wanita muda sebagai pendamping sembari menikmati dentuman musik DJ dan minuman beralkohol di dalam ruangan KTVnya.
“Bang, kalau butuh vitamin(ekstasi; red) biar agak enak, kita ready bang, ” ucap nara sumber, menirukan penyampaian pramu saji KTV ANDA.
Selain menawarkan vitamin (ekstasi; red) itu, lanjut nara sumber menerangkan, dirinya didatangi seseorang yang cukup familiar di lokasi itu, sembari menawarkan jasa pelayanan atau pendamping dari sejumlah wanita penghibur yang sudah standby.

"Setelah ditawari obat terlarang itu, disinyalir seorang pria berperan sebagai mucikari menawarkan jasa pelayanan wanita muda yang akan didatangkan ke KTV ANDA tersebut, " tutup nara sumber, berpesan namanya dirahasiakan.
Terpisah, pihak manajemen Toko ANDA belum dapat dikonfirmasi terkait informasi aktivitas ilegal pada malam hari di Toko ANDA Perdagangan, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

Updates.