Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pria Pembobol Rumah di Perdagangan, Begini Tampangnya

    Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pria Pembobol Rumah di Perdagangan, Begini Tampangnya
    Keterangan Foto : Istimewa

    SIMALUNGUN - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat; red) yang sebelumnya telah dilaporkan seorang pria berinisial H (51) berprofesi sebagai karyawan di salah satu BUMN ini akhirnya terungkap dan tiga orang pelakunya telah diamankan.

    Dalam siaran pers, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, laporan tertulis yang disampaikan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., terkait pengungkapan kasus curat dan penangkapan tiga pelakunya.

    Informasi disampaikan, kini ke tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curat di rumah korban, tepatnya di Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/04/2026), sekira pukul 12.30 WIB.

    Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan pria berinisial DS (27) saat berada di depan rumahnya, Jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis dinihari (23/04/2026), sekira pukul 01.00 WIB.

    Selanjutnya, pada pukul 02.00 WIB dinihari, petugas menangkap tersangka ke dua, pria berinisial G (35), dan sekira pukul 04.00 WIB dinihari, petugas menangkap tersangka ke tiga, pria berinisial NS (39) tanpa perlawanan dan selanjutnya, digelandang ke Mapolsek Bandar Huluan.

    "Ke tiganya diamankan dari depan rumah masing-masing pelaku di wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, " sebut IPTU Patar Banjarnahor.

    Menurut, IPTU Patar Banjarnahor dalam keterangannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan H selaku korban yang diterima Polsek Bandar Huluan pada hari Selasa (21/04/2026), sekira pukul 14.05 WIB dan tertuang dalam laporan polisi.

    "Keterangan pelapor inisial H, tertuang dalam Laporan Polisi bernomor : LP/B/149/IV/2026/SPKT/Polsek Bandar Huluan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, " terang Kapolsek Bandar Huluan.

    Dalam laporannya, H bersama istrinya meninggalkan kediamannya pada hari Jumat (17/04/2026) dan kembali ke rumahnya pada hari Senin (20/04/2026), sekira pukul 18.40 WIB. Saat itu, H selaku pelapor mendapati kondisi kamar tidur di lantai dua sudah berantakan.

    Kemudian, kondisi kunci pintu kamar belakang rusak dan pintunya dalam keadaan terbuka setelah dirusak pelakunya. Menurut, hasil olah tempat kejadian, pelaku lebih dari satu orang dan masuknya pelaku setelah memanjat pagar, lalu merusak pintu kamar belakang di lantai dua.

    Seterusnya, dijelaskan dalam laporan bahwa, akibat perbuatan ke tiga tersangka itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp14.590.000, - (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rinciannya berikut ini.

    Barang-barang curian yakni, 1 unit TV LED,  1 unit AC type 1PK bermerek Changhong, 1 unit speaker aktif berikut mikrofonnya, 1unit kamera CCTV, 1 unit setrika, 1 unit proyektor mini, sebuah koper berisi pakaian anak-anak, kain sarung dan selimut, serta barang lainnya.

    Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti personel Polsek Bandar Huluan berbekal SP.LIDIK/149/IV/2026/Reskrim tertanggal 21 April 2026 dan dalam kurun waktu dua hari, petugas mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku dan hasilnya, ke tiga pelaku tertangkap.

    Lebih lanjut, dari ke tiga tersangka, akhirnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 unit TV LED bermerk Polytron 32 inci, 1 unit AC bermerk Changhong, 1 unit speaker aktif dan mikrofon merek Baretone, serta, 2 buah mikrofon bermerk Advance.

    Selain itu, turut diamankan 1 unit proyektor mini, sebuah bantal, 1 unit sepeda motor bermerk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, sebuah linggis, sebuah tang, serta satu unit mixer mikrofon merek Bonkyo warna hitam dan ditetapkan sebagai barang bukti.

    Sementara, AKP Verry Purba menambahkan bahwa saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

    "Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHPidana yang berlaku, " tegas AKP Verry Purba mengakhiri. (rel)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan,...

    Artikel Berikutnya

    Momen Lagu Sindiran Viral ! Warga Desak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diskon 50% Iuran JKK-JKM, Perlindungan Lebih Luas untuk Pekerja BPU
    Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN
    Kemnaker Bekali Mahasiswa untuk Green Jobs dan Dunia Digital
    Menaker Yassierli: Kesehatan Mental Vital dalam Keselamatan Kerja
    TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa

    Ikuti Kami