Laksanakan Diskusi Publik, PT PIR Perdagangan Manipulasi Warga Yang Hadir

    Laksanakan Diskusi Publik, PT PIR Perdagangan Manipulasi Warga Yang Hadir
    Keterangan Foto : Istimewa

    SIMALUNGUN - Tersiar kabar di kalangan warga setempat, terkait pemilik pabrik pengolahan getah, atas nama PT Prima Indo Rubber (PIR; red) belum memiliki legalitas usaha dan operasional perusahaannya hingga saat ini.

    Diperoleh informasi terkait, PT PIR melaksanakan rapat konsultasi di lokasi PT PIR, jalan Amal, Kelurahan Perdagangan I Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/04/2026), sekira pukul 10.00 WIB.

    Diskusi publik bersama masyarakat setempat dilaksanakan PT Prima Indo Rubber (PIR: red) untuk memenuhi kelengkapan persyaratan dalam rangka pengurusan perizinan usaha dan operasional pabrik pengolahan getah tersebut.

    Menurut, nara sumber saat ditemui awak media ini menyebutkan, adanya kejanggalan saat kegiatan itu dihadiri Pemerintah Kelurahan Perdagangan I, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warga setempat.

    "Kejanggalan saat kegiatan itu berlangsung yaitu, seluruh warga menghadiri acara Diskusi Publik itu merupakan kerabat dekat sejumlah pekerja di pabrik getah itu, " ungkap nara sumber.

    Kemudian, sejumlah tokoh masyarakat setempat menganggap apapun hasil diskusi publik yang disepakati bukanlah hasil yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun kegiatan itu dihadiri unsur pemerintah.

    "Kegiatan diskusi publik itu, dirancang pihak Manajemen PT PIR yang tidak memiliki empati terhadap warga setempat. Semestinya, kehadiran tokoh masyarakat dalam kegiatan itu menyampaikan tuntutan bina lingkungan, " ungkap nara sumber kesal.

    Sangat disesalkan, Chris selaku Manajer PT PIR Perdagangan terkesan enggan merespon dan tidak bersedia menanggapi konfirmasi yang disampaikan awak media ini melalui pesan percakapan selularnya hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Sementara, Asril Nasution selaku Lurah Perdagangan I belum dapat dimintai tanggapannya terkait kehadirannya dalam kegiatan diskusi publik di PT PIR hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Sebelumnya diberitakan,

    Kalangan warga setempat mengungkapkan, pihak manajemen perusahaan PT PIR ini, sejak awal memulai aktivitasnya hingga saat ini, tidak pernah memenuhi kewajibannya tentang tanggung jawab sosial.

    Informasi diperoleh, tentang kegiatan ilegalnya di Sungai Bah Tongguran / Sungai Bah Bolon, tepatnya di Gang Amal, Lingkungan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/04/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

    "Secara tegas ! Kami warga setempat menolak kegiatan pabrik getah ini memanfaatkan air sungai Bah Bolon secara ilegal, " ucap pria berinisial HW mengaku warga setempat.

    Sebelumnya, lanjut HW menjelaskan, pihak Manajemen PT PIR melaksanakan dialog publik tanpa menghadirkan unsur Forkopimca maupun Tokoh masyarakat setempat. Tak hanya itu, permohonan memanfaatkan air sungai melalui surat yang disampikan kepada pihak Kelurahan.

    "Dialog Publik dimanipulasi, sebab warga setempat bertanda tangan dan berstatus pekerja di pabrik getah itu, " jelas HW menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Perdagangan I merasa dikangkangi.

    Parahnya ! Pihak manajemen PT PIR menyampaikan, Surat Permohonan Izin yang diserahkan ke pihak Kelurahan Perdagangan I bertujuan untuk memanfaatkan air sungai memenuhi kebutuhan operasional (pengolahan getah; red) pabrik itu.

    "Pihak Kelurahan Perdagangan I menolak mentah-mentah surat yang disampaikan PT PIR dan kami anggap surat bodong, karena ada tanda tangan tetapi tidak mencantumkan nama dan jabatannya, " tegas HW sembari menegaskan, manajemen ini manipulatif.

    Untuk diketahui, informasi dihimpun terkait pabrik pengolahan getah ini,  membutuhkan volume air berlebih dan tanpa prosedur perijinan yang diberlakukan, pihak perusahaan ini telah mengeksploitasi sumber daya alam, air sungai.

    Informasi dihimpun, keberadaan pabrik getah berstatus perusahaan swasta dibangun pada tahun 60an silam. Perubahan nama manajemen perusahaan pengolahan komoditi getah (lateks; red) awalnya, PT Terbina Karya.

    Kemudian, operasional dan kepemilikan manajemen diambil alih pihak lain dan berubah menjadi CV Pribumi Jaya dan setelah beberapa waktu, diambil alih pihak Manajemen PT Sentang Raya Indonesia (SRI; red).

    Kini, pabrik pengolahan karet ini, diambil alih pihak Manajemen PT PIR dan perusahaan mengalami peningkatan produktivitas. Namun, warga setempat, menuding perusahaan ini tidak bersosialisasi perihal tanggung jawab sosial

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    PT PIR Perdagangan Meresahkan, Warga Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Toko Anda Perdagangan, Siang Hari Jual Furniture...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga Yang Sakit
    Abdullah Rasyid: Menyambut Fajar Baru Layanan Publik 'All Indonesia' sebagai Jembatan Peradaban
    Kodam Siliwangi Sambut Menwa Mahawarman, Sinergi Perkuat Pertahanan
    Panglima Kodam III/Siliwangi Terima Kunjungan  Menwa Mahawarman, Bahas Kolaborasi Pertahanan dan Bela Negara
    Laksanakan Diskusi Publik, PT PIR Perdagangan Manipulasi Warga Yang Hadir

    Ikuti Kami