PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Eksploitasi Lingkungan Ilegal

    PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Eksploitasi Lingkungan Ilegal
    Keterangan Foto : Istimewa

    SIMALUNGUN - Keberadaan pabrik pengolahan komoditi karet di lokasi padat pemukiman masyarakat, belakangan ini menjadi sorotan dan terhadap warga setempat, pihak perusahaan tidak memiliki empati terhadap warga.

    Selain itu, warga mengatakan, pihak manajemen perusahaan PT PIR ini, sejak awal memulai aktivitasnya hingga saat ini, tidak pernah memenuhi kewajibannya tentang tanggung jawab sosial.

    Informasi diperoleh, tentang kegiatan ilegalnya di Sungai Bah Tongguran / Sungai Bah Bolon, tepatnya di Gang Amal, Lingkungan Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/04/2026), sekira pukul 09.00 WIB.

    "Secara tegas ! Kami warga setempat menolak kegiatan pabrik getah ini memanfaatkan air sungai Bah Bolon secara ilegal, " ucap pria berinisial HW mengaku warga setempat.

    Sebelumnya, lanjut HW menjelaskan, pihak Manajemen PT PIR melaksanakan dialog publik tanpa menghadirkan unsur Forkopimca maupun Tokoh masyarakat setempat. Tak hanya itu, permohonan memanfaatkan air sungai melalui surat yang disampikan kepada pihak Kelurahan.

    "Dialog Publik dimanipulasi, sebab warga setempat bertanda tangan dan berstatus pekerja di pabrik getah itu, " jelas HW menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Perdagangan I merasa dikangkangi.

    Parahnya ! Pihak manajemen PT PIR menyampaikan, Surat Permohonan Izin yang diserahkan ke pihak Kelurahan Perdagangan I bertujuan untuk memanfaatkan air sungai memenuhi kebutuhan operasional (pengolahan getah; red) pabrik itu.

    "Pihak Kelurahan Perdagangan I menolak mentah-mentah surat yang disampaikan PT PIR dan kami anggap surat bodong, karena ada tanda tangan tetapi tidak mencantumkan nama dan jabatannya, " tegas HW sembari menegaskan, manajemen ini manipulatif.

    Untuk diketahui, informasi dihimpun terkait pabrik pengolahan getah ini,  membutuhkan volume air berlebih dan tanpa prosedur perijinan yang diberlakukan, pihak perusahaan ini telah mengeksploitasi sumber daya alam, air sungai.

    Informasi dihimpun, keberadaan pabrik getah berstatus perusahaan swasta dibangun pada tahun 60an silam. Perubahan nama manajemen perusahaan pengolahan komoditi getah (lateks; red) awalnya, PT Terbina Karya.

    Kemudian, operasional dan kepemilikan manajemen diambil alih pihak lain dan berubah menjadi CV Pribumi Jaya dan setelah beberapa waktu, diambil alih pihak Manajemen PT Sentang Raya Indonesia (SRI; red).

    Kini, pabrik pengolahan karet ini, diambil alih pihak Manajemen PT PIR dan perusahaan mengalami peningkatan produktivitas. Namun, warga setempat, menuding perusahaan ini tidak bersosialisasi perihal tanggung jawab sosial.

    Sementara, pihak Manajemen PT PIR atau, pabrik pengolahan getah belum dapat dikonfirmasi awak media, terkait pemanfaatan air Sungai Bah Bolon secara ilegal, hingga berita ini dilansir ke publik.

    Terpisah, Pemerintah Kelurahan Perdagangan I maupun Pemerintah Kecamatan Bandar belum dapat dimintai tanggapannya secara langsung, terkait kelengkapan perizinan operasional PT PIR, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Selain Berperan Sebagai Pemasok Sabu-sabu,...

    Artikel Berikutnya

    Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN
    Kemnaker Bekali Mahasiswa untuk Green Jobs dan Dunia Digital
    Menaker Yassierli: Kesehatan Mental Vital dalam Keselamatan Kerja
    TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa
    Tanamkan Semangat Disiplin dan Jiwa Bela Negara, Personel Lanud Sjamsudin Noor Hadir Humanis di BPSDMD Kalsel Pada Latsar CPNS KPU 2026

    Ikuti Kami