SIMALUNGUN - Viralnya lirik lagu "Siti Mawarni", jelas menunjukkan kekuatan platform media sosial seperti TikTok dan Instagram setelah mempopulerkan lirik lagu karya musisi lokal yang sangat relevan dengan aktivitas pelaku penyalahgunaan narkoba.
Lirik lagu yang diciptakan Amin Wahyudi ini merupakan wujud keresahan sosial terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba dan viralnya lagu ini dianggap sindiran tajam, berani dan bikin terngiang-ngiang di akhir bulan April 2026 ini.
Informasi dihimpun, dari tokoh masyarakat yang menyoroti jaringan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Perdagangan, wilayah Hukum Polsek Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Senin (27/04/2026), sekira pukul 18.00 WIB.
"Kami mengapresiasi sang musisi lokal yang mempopulerkan lagu bernada Melayu ini. Lirik lagu itu menyindir oknum yang membekingi Bandar Narkoba, " ujar pria warga Kelurahan Perdagangan I saat ditemui awak media ini.
Selanjutnya, pria berinisial H tersebut menjelaskan, sosok pria berinisial FW alias Danu bersama jaringannya masih beraktivitas di sejumlah lokasi, diantaranya Toni di Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar.
"Si Toni berperan sebagai becak antar jemput pasokan sabu-sabu atas suruhan si Danu. Selain itu, si Toni mengendalikan transaksi di seputaran Nagori Timbaan, " ungkapnya, sembari menyebutkan Toni berstatus residivis.
Kemudian, nara sumbe menegaskan, bahwa Toni bekerja sama dengan Danu sebagai Cepu alias Kibus alias informan pihak kepolisian. Sebelumnya, Diwa yang tertangkap di seputaran Emplasmen Kebun Dolok Sinumbah bekerja sama dengan Danu.
"Lirik lagu genre Melayu secara satir menyindir Bandar Narkoba, sekaligus oknum membekingi jaringan peredaran narkoba. Sosok FW alias Danu sebagai pemasok dan pengedar sabu bekerja sama dengan si Diwa, " pungkas H.
Sementara, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan ke tiga pelaku, Uci, Iris dan Diwa berikut beberapa gram barang bukti berupa sabu-sabu di wilayah hukum Polres Simalungun.
Sebelumnya diberitakan,
Informasi diungkapkan nara sumber terkait, sosok FW alias Danu pemasok sabu untuk jaringannya di Nagori Bandar Jawa dan di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/04/2026), sekira pukul 11.00 WIB.
"Anehnya ! Meskipun, FW alias Danu berperan sebagai pemasok dan mengendalikan, peredaran sabu-sabu bersama Sentul, Bebet dan Budi di seputaran Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa ini, " ungkap nara sumber.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa keterlibatan FW alias Danu sebagai pemasok sabu-sabu di seputaran Tanah Perjuangan, Pasar IA, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, yang dilakoni sosok pria Angga bersama Wiwin alias Bang Jago.
"Si Angga ini merupakan kepercayaan yang intens bertemu FW alias Danu. Si Angga berperan sebagai pembagi pasokan sabu-sabu di sejumlah lokasi, termasuk dipasok untuk sosok Wiwin Andika alias Bang Jago, " nara sumber.
Selanjutnya, kabar yang hangat menyebutkan, sosok FW alias Danu terlihat bersama seorang wanita berstatus janda berinisial H dan saat ini menempati rumah kontrakan di Desa Mangkei, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
"Belakangan ini, sering jalan bersama wanita berstatus janda berinisial H dan pindah rumah kontrakan dari Pasar IA, Kelurahan Perdagangan III sejak awal bulan April lalu, " pungkas nara sumber.
Menurut warga, aktivitas ilegal sosok pria berinisial FW alias Danu dimulai sejak bulan April 2025 lalu, hingga saat ini. Selama kurun waktu satu tahun, pria ini menjadi pemasok sabu bagi belasan pelaku dari jaringannya dan saat ini mendekam di penjara.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., belum dapat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya secara langsung hingga narasi berita ini dilansir ke publik.

Updates.