Personil Reskrim Polsek Gunung Malela Ungkap Aksi Pencurian Rumah Anggota Polri, Ini Sosok Pelakunya

    Personil Reskrim Polsek Gunung Malela Ungkap Aksi Pencurian Rumah Anggota Polri, Ini Sosok Pelakunya
    Keterangan Foto : Istimewa

    SIMALUNGUN - Aksi pencurian disadari pada pukul 10.00 WIB dan korban berinisial MD (41) disebutkan berstatus Anggota Polri yang bertugas di Polres Sibolga, resmi melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung Malela Polres Simalungun.

    Dalam laporan polisi, MD mengungkapkan, aksi pencurian terjadi di rumahnya, Jalan Asahan, KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin dinihari (06/04/2026), sekira pukul 03.41 WIB yang lalu, akhirnya terungkap.

    Setelah berhari-hari, personil Unit Reskrim Polsek Gunung Malela menyelidiki aksi pencurian itu, akhirnya diperoleh informasi akurat terkait seorang pria dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang becak berinisial MYP (23) diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut, Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam keterangan pers menjelaskan, kronologi penangkapan MYP saat berada di Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (15/04/2026), sekira pukul 12.00 WIB.

    Kasus pencurian ini sempat menjadi perhatian publik, lanjut AKP Hengky menerangkan, sebab yang menjadi korban pencurian merupakan seorang anggota Polisi aktif, bertugas di Polres Sibolga dan selama sembilan hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela fokus menyelidiki.

    Seterusnya, AKP Hengky Siahaan menjelaskan, awalnya istri pelapor berinisial MS menghubungi suaminya (MD; red) melalui sambungan percakapan selularnya menyampaikan, satu unit jemuran pakaian terbuat dari material aluminium raib dari belakang rumahnya.

    Kemudian, pada saat bertelepon tersebut, pelapor MD sedang berada di Kota Pematangsiantar dan MD langsung bergegas pulang ke rumah. Saat tiba di rumahnya, pelapor langsung membuka ulang rekaman CCTV yang selama ini telah terpasang di sejumlah lokasi, seputaran rumahnya.

    "Dalam rekaman sebagai alat bukti, memori CCTV terlihat jelas sosok pria asing dan tidak dikenali mengambil jemuran berbahan material aluminium itu, Senin dinihari dengan waktu tertera pada pukul 03.41 WIB, " sebut Kapolsek Gunung Malela.

    Tak terima perbuatan pelaku pencurian, kata AKP Hengky melanjutkan, akhirnya korban sekaligus pelapor MD mendatangi Polsek Gunung Malela dan resmi melaporkan kasusnya, pada Selasa (07/04/2026), sekira pukul 11.00 WIB dengan Laporan Polisi ; LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.


    "Korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 800.000, - atas satu unit jemuran pakaian berbahan material aluminium. Meskipun nilainya tidak signifikan, tetapi atas kerugian tersebut, mengedepankan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, " jelas Kapolsek AKP Hengky sembari mengatakan, pelakunya tertangkap.

    Kemudian, AKP Hengky B Siahaan menuturkan, tindak lanjut laporan korban ditangani Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B Situngkir, S.H., bersama Tim Opsnal beserta penyidik menuju ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP disertai menyimpulkan hasil analisa.

    "Personeil menganalisa setiap detail rekaman CCTV, sembari mengidentifikasi ciri-ciri sosok pria pelakunya dan tepat di hari ke - 9 terungkap, " imbuh AKP Hengky.

    Kini, sosok pelaku berinisial MYP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela menerima informasi dan menangkap pelakunya. Sebelumnya, personil Tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Malela telah melengkapi alat bukti dan juga saksi.

    "Saat dilakukan interogasi, tersangka M.Y.P. mengakui seluruh perbuatannya dan sejumlah barang bukti turut diamankan, sebuah jaket warna hitam bertuliskan "DOBUJACK". Selain itu, sebuah tas warna merah bermerk FILA, " ujar AKP Hengky.

    Tak hanya itu, AKP Hengky juga menyebutkan, personil mengamankan satu unit becak bermotor tanpa nomor polisi dan kendaraan ini digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi. Kini, tersangka MYP menjadi serangkaian pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Malela untuk dilakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, " tutup Kapolsek Gunung Malela. (rel)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Nomenklatur Polres Simalungun: 17 Polsek,...

    Artikel Berikutnya

    PT Kinra dan PT Basic Sei Mangkei Alirkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diskon 50% Iuran JKK-JKM, Perlindungan Lebih Luas untuk Pekerja BPU
    Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN
    Kemnaker Bekali Mahasiswa untuk Green Jobs dan Dunia Digital
    Menaker Yassierli: Kesehatan Mental Vital dalam Keselamatan Kerja
    TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Gunakan Kayu Besi Berkualitas untuk Bangun Rumah Layak Huni di Kampung Keakwa

    Ikuti Kami